Ketentuan Lengkap Peserta SKD CPNS 2 September 2021, di Antaranya dengan Prokes dan Wajib Vaksin

- 24 Agustus 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi ujian CPNS dan PPPK 2021. Ada ketentuan untuk peserta yang akan mengikuti seleksi SKD CPNS.
Ilustrasi ujian CPNS dan PPPK 2021. Ada ketentuan untuk peserta yang akan mengikuti seleksi SKD CPNS. /twitter / @Perpusnas1

1. Melakukan Swab Tes RT-PCR dalam kurung waktu maksimal 2x24 jam sebelum tes dengan hasil negatif.

2. Atau dapat juga melalukan tes Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum tes dengan hasil tes negatif.

3. Perihal peserta melakuka tes Swab maupun Rapid Antigen tersebut bersifat WAJIB, sebelum mengikuti seleksi CPNS 2021.

4. Menggunakan double masker, masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah, masker kain di bagian luar.

Baca Juga: Cara Ajukan Sanggahan CPNS-PPPK 2021 dan Syarat dari BKN: Alasan Harus Benar, Realistis, Tak Mengada-ngada

5. Melakukan jaga jarak physical distancing minimal dengan jarak 1 meter.

6. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

7. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CPNS 2021, maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal.

8. Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Terkait

Terkini

x