Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis, Ikuti Langkah Berikut!

- 2 Agustus 2021, 18:20 WIB
Program Triple Untung Plus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jabar untuk balik nama kendaraan bermotor kedua.
Program Triple Untung Plus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jabar untuk balik nama kendaraan bermotor kedua. /Bapenda Jabar.

MEDIA JAWA TIMUR - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah salah satu fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov) dalam program Triple Untung Plus 2021.

Warga Jabar dapat melakukan balik nama kendaraan bermotor kedua tanpa dikenai biaya atau gratis.

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ruzhanul Ulum mengungkap bahwa dalam program Triple Untung Plus terdapat 3 program pembebasan yakni, denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif.

Baca Juga: Warga Jabar Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dengan Cara Berikut

“Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif.” ungkap Uu Ruzhanul Ulum dikutip mesiajawatimur.com dari laman Pemprov Jabar pada 28 Juli 2021.

Adapun cara untuk balik nama kendaraan bermotor melalui program Triple Untung Plus 2021 adalah sebagai berikut:

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

1. Persyaratan bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan proses balik nama:

Baca Juga: Cek Fasilitas dan Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Pembayaran di Jawa Barat

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Terkait

Terkini