Peraturan Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Luar Wilayah PPKM Darurat dari Menteri Agama

- 5 Juli 2021, 13:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas sampaikan kebijakan hari raya Idul Fitri.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sampaikan kebijakan hari raya Idul Fitri. /Dok. Kemenag

MEDIA JAWA TIMUR - Hari Raya Idul Adha 2021 akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Idul Adha kali ini masih berlangsung di tengah situasi pandemi.

Saat ini, Indonesia tengah mengalami lonjakan Covid-19 yang singnifikan sehingga kegiatan masyarakatpun harus dibatasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai dari 3-20 Juli 2020.

Baca Juga: 7 Bahaya Konsumsi Banyak Daging Saat Idul Adha: Risiko Kanker, dan Lainnya

Sedangkan wilayah yang tidak termasuk dalam penerapan PPKM Darurat tetap boleh melaksanakan sholat Idul Adha asalkan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2 Juli 2021.

Berikut Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Salat Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

1. Sholat Idul Adha

Salat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Sehat dan Bugar Meski Makan Banyak Daging saat Idul Adha

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah