Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat: Tak Lolos, Tiket Kembali 100 Persen

- 5 Juli 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi syarat naik kereta api selama PPKM Darurat.
Ilustrasi syarat naik kereta api selama PPKM Darurat. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

MEDIA JAWA TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai dilaksanakan pada 5 juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Adanya pemberlakuan PPMK Darurat tersebut, PT Kreta Api Indonesia (PT KAI) mewajibkan aturan baru untuk penumpang yang menggunakan jasa mereka.

PT KAI hanya membolehkan penumpang jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif virus Covid-19 tes PT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Kembali Diberlakukan, Kemensos Akan Salurkan BST, Cek Besarannya

Sedangkan untuk tes Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dilansir mediajawatimur.com dari Antaranews pada Senin, 5 Juli 2021, tak hanya hasil tes Covid-19 saja, VP Public Relation Joni Martinus pada Sabtu lalu mengatakan bahwa PT KAI juga memberlakukan aturan wajib vaksin.

Joni menjelaskan penumpang setidaknya harus menunjukan kartu vaksin Covid-19 dosis pertama.

Sedangkan penumpang yang belum vaksin karena alasan medis juga harus menunjukkan surat keterangan dari dokter dan tak lupa surat hasil negatif untuk tes RT-PCR atau Rapid Anti Gen.

Baca Juga: Bali Terapkan PPKM Darurat, Suasana Pantai Kuta Sepi Pengunjung

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini