MEDIA JAWA TIMUR - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah tegas.
Presiden RI Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa-Bali pada 3 sampai 21 Juli 2021.
PPKM ini mengharuskan beberapa sektor pekerjaan untuk tutup lebih awal atau memberlakukan WFH (Work from Home).
Seperti pembatasan yang pernah terjadi sebelumnya, peraturan semacam ini dirasa memberatkan masyarakat karena banyak dari mereka tidak bisa bekerja.
Akibatnya, tidak ada pemasukan yang digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemensos RI mengumumkan bahwa akan ada BST (Bantuan Sosial Tunai) yang disalurkan sebagai antisipasi dampak PPKM Darurat.
Baca Juga: Soal Data Ganda Penerima Bansos, Mensos Risma: Hampir 21,1 Juta Data Kita Tidurkan!
Dilansir Mediajawatimur.com dari unggahan Kemensos RI di laman Instagram resminya @kemensosri pada Jumat, 2 Juli 2021, dijelaskan bahwa penerima BST akan mendapatkan uang sebesar Rp.300.000 per bulan.