MEDIA JAWA TIMUR - Bali merupakan salah satu pulau yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari Sabtu, 3 Juli 2021 sampai Selasa, 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini diberlakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan peraturan pada 1 Juli 2021.
"Kita tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat cepat karena varian baru. Setelah mendapatkan banyak masukan, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali," ujar Jokowi pada 1 Juli 2021.
Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Penumpang Kapal PELNI dan Penjualan Tiket di Masa PPKM Darurat
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini," lanjutnya.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivtitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Jawa dan Sumatera Selama PPKM Darurat
Periode penerapan selama PPKM Darurat ditargetkan kasus konfirmasi harian Covid-19 kurang dari 10.000 per hari.