Bali Terapkan PPKM Darurat, Suasana Pantai Kuta Sepi Pengunjung

- 4 Juli 2021, 13:00 WIB
Polisi bersama Pecalang atau petugas keamanan adat Bali meminta wisatawan untuk meninggalkan kawasan wisata Pantai Kuta di Badung, Bali.
Polisi bersama Pecalang atau petugas keamanan adat Bali meminta wisatawan untuk meninggalkan kawasan wisata Pantai Kuta di Badung, Bali. /Sumber: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

MEDIA JAWA TIMUR - Bali merupakan salah satu pulau yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari Sabtu, 3 Juli 2021 sampai Selasa, 20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini diberlakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan peraturan pada 1 Juli 2021.

"Kita tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat cepat karena varian baru. Setelah mendapatkan banyak masukan, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali," ujar Jokowi pada 1 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Penumpang Kapal PELNI dan Penjualan Tiket di Masa PPKM Darurat

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini," lanjutnya.

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivtitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Hal ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Jawa dan Sumatera Selama PPKM Darurat

Periode penerapan selama PPKM Darurat ditargetkan kasus konfirmasi harian Covid-19 kurang dari 10.000 per hari.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini