Ternyata Menyerahkan Zakat Fitrah atau Zakat Mal ke Orang Miskin yang Masih Kerabat Lebih Afdhal Karena...

- 19 April 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

"Namun dengan syarat, dalam penyerahan zakat ini tidak menyebabkan terlindungi kewajiban hartanya, semacam orang miskin tersebut termasuk orang yang wajib dia nafkahi."

"Dalam kondisi ini, dia tidak boleh memenuhi kebutuhan orang miskin tersebut yang diambilkan dari zakatnya."

Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Puasa? Berikut Tips Sehat yang Sebaiknya Dilakukan

"Jika dia lakukan hal ini, berarti dia telah memperkaya hartanya dengan harta zakatnya, sehingga hal ini tidak diperbolehkan, dan tidak halal."

"Namun jika dia bukan orang yang wajib dia nafkahi, maka dia boleh menyerahkan zakatnya kepada orang miskin itu." ***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Terkini