"Namun dengan syarat, dalam penyerahan zakat ini tidak menyebabkan terlindungi kewajiban hartanya, semacam orang miskin tersebut termasuk orang yang wajib dia nafkahi."
"Dalam kondisi ini, dia tidak boleh memenuhi kebutuhan orang miskin tersebut yang diambilkan dari zakatnya."
Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Puasa? Berikut Tips Sehat yang Sebaiknya Dilakukan
"Jika dia lakukan hal ini, berarti dia telah memperkaya hartanya dengan harta zakatnya, sehingga hal ini tidak diperbolehkan, dan tidak halal."
"Namun jika dia bukan orang yang wajib dia nafkahi, maka dia boleh menyerahkan zakatnya kepada orang miskin itu." ***