Besaran Nilai Fidyah yang Harus Dibayar karena Tidak Puasa Ramadan Beserta Niatnya

- 19 April 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi besaran nilai fidyah yang harus dibayar untuk mengganti puasa.
Ilustrasi besaran nilai fidyah yang harus dibayar untuk mengganti puasa. /Pixabay/emAji

MEDIA JAWA TIMUR - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim di seluruh dunia, khususnya yang sudah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa pihak yang diizinkan tidak berpuasa dengan menggantinya dalam bentuk fidyah.

Fidyah sendiri merupakan sebutan diambil dari kata “fadaa”, artinya adalah mengganti atau menebus. 

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar berupa makanan atau uang dan diberikan kepada orang miskin yang membutuhkan.

Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Puasa? Berikut Tips Sehat yang Sebaiknya Dilakukan

Baca Juga: Ini Penjelasan Kenapa Tes Swab Corona Tidak Membatalkan Puasa

Ada kriteria tertentu bagi mereka yang bisa mengganti puasa dengan fidyah. Dilansir mediajawatimur.com dari baznas.go.id pada 19 April 2021, berikut kriteria orang yang diizinkan membayar fidyah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa;

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh;

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca Juga: Jelang Puasa, Kenaikan Harga Bahan Makanan di Mojokerto Dinilai Masih Wajar

Cara Membayar dan Besaran Nilai Fidyah

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Jika membayar menggunakan beras menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Baca Juga: Manfaat dan Risiko Kesehatan dari Puasa: Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Stres dan Gangguan Tidur?

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca Juga: Resep Mudah Buat Dawet Jabung Khas Ponorogo untuk Berbuka Puasa, Segar dan Sehat!

Niat Membayar Fidyah

Dirangkum mediajawatimur.com dari berbagai sumber pada 19 April 2021, berikut niat fidyah yang bisa dilakukan:

Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua: 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

Niat tersebut dapat diucapkan ketika melakukan pembayaran.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Baznas


Tags

Terkait

Terkini