NIK Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Coba Cara Ini!

- 9 April 2021, 18:48 WIB
tampilan laman eform.bri.co.id/bpum jika nomor yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima
tampilan laman eform.bri.co.id/bpum jika nomor yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima /

MEDIA JAWA TIMUR - Kabar baik untuk pelaku usaha mikro di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Hal ini disampaikan Kemenkop UKM melalui laman instagram resminya pada Kamis, 08 April 2021.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Bantah Tudingan Keluarga Presiden Jokowi Akan Kelola TMII, Moeldoko: Itu Pemikiran Primitif

Dengan penambahan itu, maka Kemenkop UKM menargetkan 24 juta penerima BPUM tahun ini. 

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," jelas Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Kamis, 01 April 2021 yang lalu sebagaimana dikutip dari Antara. 

Diketahui pada tahun 2020 yang lalu, pemerintah telah menyalurkan BPUM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

Pada tahun 2021 ini, BPUM akan kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.

Baca Juga: Update Daftar Harga HP OPPO Terkini April 2021, Spesifikasi Bagus Mulai Satu Jutaan

Kemudian, bagaimana cara ceknya? Anda bisa cek melalui laman eform.bri.co.id/bpum. 

Caranya sangat mudah anda tinggal memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kode Captha (kode unik) yang tersedia di bawah kolom, kemudian enter. 

Untuk pencairan BPUM 2021, kini tidak hanya dapat dilakukan di BRI saja melainkan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos. 

Baca Juga: Masuk DPO, Satu Terduga Teroris di Jaksel Akhirnya Menyerahkan Diri

Namun, jika nama anda tidak terdaftar jangan khawatir, anda masih bisa mendaftar dengan cara berikut. 

Anda bisa datang langsung ke lembaga pengusul antara lain dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementrian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk tahapan ini, calon penerima dapat langsung datang ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat. 

Baca Juga: Susah Tidur? Ini Daftar Makanan dan Minuman yang Buat Anda Mengantuk

Usai mendaftar, calon penerima manfaat bantuan akan diarahkan untuk melengkapi data yang berisi nomor induk kependudukan, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon. 

Jika anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan ini, maka anda akan menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur. 

Setelah menerima pesan singkat tersebut, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah di tentukan, supaya dapat segera mencairkan bantuan tersebut. 

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan Kredit Dagulir dan Kredit PEN untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Ponorogo

Selain itu, bantuan ini tidak dipungut biaya apapun. Bantuan Presiden produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah yang diberikan secara cuma-cuma. Sehingga tidak ada konsekuensi pinjaman maupun kredit. konsekuensi pinjaman maupun kredit. 

Bantuan ini disalurkan secara langsung senilai Rp 1,2 Juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat. Untuk anda yang belum memiliki rekening, jangan khawatir karena akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub


Tags

Terkait

Terkini

x