Lowongan! Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal Secara Online Mulai 15-31 Agustus 2022

13 Agustus 2022, 18:00 WIB
Kemenag buka rekrutmen untuk 6.000 Pendamping Proses Produk Halal (PPH). /Kementerian Agama

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

"Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022," lanjut Aqil dilansir dari situs resmi Kementerian Agama pada Jumat, 13 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Info Lomba Cosplay: ICC Cosplay Championship 2022 Indonesia Comic Con X Machipot Digelar Bulan Oktober 2022

Bagi Anda yang berminat, proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id, mulai 15-31 Agustus 2022.

Rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Staf Pajak oleh PPM Manajemen Dibuka Mulai 5 Agustus 2022

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Baca Juga: Apakah Agustus Memiliki Tanggal Merah? Cek Informasi Tanggal Merah Bulan Agustus, Lengkap Daftar Hari Besar

Bagi para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH.

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Baca Juga: Doa Gempa Bumi, Amalkan Doa Ini Agar Diberi Keselamatan Saat Bencana Gempa Terjadi

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

  • Bali: 242 orang
  • Banten: 100 orang
  • DI Yogyakarta: 114 orang
  • DKI Jakarta: 318 orang
  • Jawa Barat: 3.600 orang
  • Jawa Tengah: 800 orang
  • Jawa Timur: 239 orang
  • Kalimantan Timur: 11 orang
  • Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  • Riau: 17 orang
  • Sulawesi Tengah: 400 orang
  • Sumatera Selatan: 205 orang
  • Sumatera Utara: 100 orang

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler