MEDIA JAWA TIMUR - Memasuki bulan Agustus yang biasanya penuh dengan perayaan, perlu kiranya untuk mengecek tanggal merah atau hari libur di bulan ini.
Tanggal merah sendiri biasanya digunakan untuk istirahat di rumah maupun berekreasi bersama keluarga.
Pemerintah pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022 yang berisi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Setelah memeriksa SKB 3 Menteri tersebut, Mediajawatimur.com merangkum tanggal merah di bulan Agustus.
Tanggal merah
Di bulan Agustus telah ditetapkan tanggal merah pada Rabu, 17 Agustus 2022 untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.
Peringatan HUT RI ini dilakukan tepat saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan yang dipimpin oleh Presiden pertama, Soekarno pada tahun 1945 silam.
Saat HUT RI tke-77 sekarang, Anda bisa merayakannya dengan mendoakan para pahlawan, melihat upacara pengibaran bendera merah putih yang ada di wilayah sekitar maupun dengan menonton siaran di televisi.