Cara Mendapatkan NIK bagi Warga Asli dan WNA di Jakarta, Penting untuk Syarat Vaksinasi

19 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi - Perekaman E-KTP. Warga Jakarta termasuk WNA bisa mendapatkan NIK sebagai syarat vaksinasi dengan mengikuti syarat dan cara yang ditetapkan. /dok. Kemendagri

MEDIA JAWA TIMUR - Warga Jakarta yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa mengajukan diri ke kelurahan.

Layanan ini diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mendukung kegiatan vaksinasi.

Seperti yang diketahui, salah satu syarat vaksinasi adalah memiliki NIK.

Baca Juga: Kemenkes Himbau Dinkes Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Tak Punya NIK dan KTP

Berikut cara mendapatkan NIK, dilansir Mediajawatimur.com dari Twitter resmi @dukcapiljakarta pada 18 Agustus 2021:

Warga diminta datang ke kelurahan setempat, kemudian menyerahkan syarat yang diminta.

Syarat

1. Surat pengantar dari RT atau RW.

2. Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah bahwa tidak keberatan alamatnya digunakan, bermaterai cukup.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka Mulai 16 Agustus 2021, Simak Cara Daftarnya!

3. Dokumen peristiwa penting, berupa:

- Akta atau surat lahir

- Akta atau surat kawin

- Ijazah atau SPT JM

4. Mengisi formulir biodata penduduk (F1-01) dan surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan (F1-04), bermaterai cukup.

Baca Juga: Cara Memberikan ASI Bagi Ibu Positif Covid-19 dari Dokter Spesialis Anak

Cara Dapat NIK bagi Warga Asing

Kemudian, berikut cara memperoleh NIK bagi Warga Negara Asing (WNA):

1. WNA yang tinggal di DKI Jakarta dapat memperoleh NIK dengan melapor ke silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.

2. Membuat KTP WNA, dengan persyaratan:

- Paspor dan ITAP

- KTP atau KK penjamin

- Kutipan akta kelahiran, dalam hal elemen biodata kepemilikan akta kelahiran belum ada dalam biodata penduduk.

Baca Juga: Masyarakat Tak Punya NIK Bisa Vaksinasi, Ini Aturan Pelayanannya

- Kutipan akta nikah atau kawin

- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

- Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal atau Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari sponsor.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Twitter @dukcapiljakarta

Tags

Terkini

Terpopuler