PPKM Diperpanjang, Citilink Telah Keluarkan Persyaratan Penerbangan Domestik Terbaru!

21 Juli 2021, 13:40 WIB
Citilink keluarkan syarat penerbangan terbaru. /Tangkapan layar/Instagram.com/@citilink

MEDIA JAWA TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang. Sebelumnya, Citilink telah mengeluarkan persyaratan penerbangan domestik terbaru untuk periode per tanggal 19 Juli 2021.

Citilink mengeluarkan syarat penerbangan terbaru untuk menekan angka persebaran Covid-19 selama masa Perpanjangan PPKM.

Persyaratan penerbangan Citilink terbaru untuk rute domestik tersebut dikeluarkan pada periode per tanggal 19 Juli 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya.

Baca Juga: Syarat dan Titik Pengisian Tabung Oksigen Gratis untuk Warga Jawa Timur

Berikut syarat penerbangan domestik Citilink dilansir mediajawatimur.com dari media resmi @citilink:

Perjalanan orang yang dibatasi per tanggal 19 Juli 2021

Perjalanan orang yang dibatasi per tanggal 19 Juli 2021 hanya dikecualikan bagi :

1. Orang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal (Wajib dilengkapi STRP).

2. Orang dengan keperluan mendesak pasien sakit keras, ibu hamil dengan 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi 2 orang, Pengantar Jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari instansi terkait.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran TNI AL Bintara PK Pria dan Wanita Gelombang II TA 2021

Kemudian, dengan mempertimbangkan syarat terbaru, dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM, para penumpang diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai asal/tujuan sebagai berikut:

Sertifikat Vaksin ( min. Dosis ke-1 ) Dan Hasil Tes RT-PCR maks 2x24 jam

Dengan wilayah meliputi :

  • Dari/ke Pulau Jawa
  • Dari/ke Pulau Bali
  • Ke Gorontalo
  • Ke Jayapura
  • Ke Kepulauan Riau
  • Ke Lampung
  • Ke Merauke
  • Ke Nusa Tenggara Timur
  • Ke Timika
  • Ke Pekanbaru
  • Ke Sorong

Khusus penerbangan dari luar provinsi.

Khusus non-domisili Papua.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM Darurat, Ini Syarat dan Mekanisme Pembuatannya

Hasil tes RT-PCR maks 2x24 jam

Dengan wilayah meliputi :

  • Ke Banjarmasin
  • Ke Kendari
  • Ke Makassar
  • Ke Manado
  • Ke Palangkaraya
  • Ke Pontianak
  • Dari Papua Barat

Sertifikat Vaksin ( min. Dosis ke-1 ) Dan Hasil Tes RT-PCR maks 2x24 jam atau Rapid Antigen maks 1x24 jam

Dengan wilayah meliputi :

  • Ke Biak
  • Ke Kalimantan Timur
  • Ke Nabire
  • Ke Tarakan

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi SWK, Bantu Pedagang Terdampak Perpanjangan PPKM Darurat

Sertifikat Vaksin ( min. Dosis ke-1 ) Dan Hasil tes mengikuti persyaratan daerah asal/tujuan

Dengan wilayah meliputi :

  • Ke Ambon
  • Dari Gorontalo
  • Dari Merauke
  • Dari/ke Lombok
  • Dari/ke Palu

Hasil Tes RT-PCR maks 1x24 jam

Dengan wilayah meliputi :

Ke Papua Barat (kecuali Sorong)

Hasil Tes RT-PCR maks 3x24 jam

Dengan wilayah meliputi :

Dari/ke Palangkaraya

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, PO Sumber Group Bus Belum Ada Kepastian Beroperasi Kembali dari Surabaya

Hasil Tes RT-PCR maks 2x24 jam atau Rapid Antigen maks 1x24 jam

Dengan wilayah meliputi :

Dari/ke yang tidak disebutkan

Seluruh hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas yang terdaftar di Keputusan Menkes RI, cek di: bit.ly/TerkaitCV19 atau klik di SINI.

Seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC.

Surat Edaran berlaku per tanggal 19 Juli 2021 dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, PLN Berikan Diskon Hingga 50 Persen! Ini Ketentuannya

Apabila ada kota dari/ke yang menyatakan perbedaan persyaratan bepergian, maka yang diambil adalah syarat yang paling ketat.

Apabila berangkat dari kota/wilayah yang tidak dapat fasilitas untuk memenuhi persyaratan kota/wilayah kedatangan (e.g. daerah tertinggal), maka apabila otoritas lokal me-release, Citilink tidak bertanggung jawab atas biaya yang timbul atas keperluan pemeriksaan lanjutan di kota/wilayah kedatangan.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Citilink

Tags

Terkini

Terpopuler