Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi SWK, Bantu Pedagang Terdampak Perpanjangan PPKM Darurat

- 21 Juli 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Surabaya
Ilustrasi Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Surabaya /humas.surabaya.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) di seluruh Surabaya.

Keputusan ini diambil mengingat pemerintah baru saja menetapkan perpanjangan PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan bahwa pembebasan retribusi diterapkan karena banyak pedagang yang mengalami penurunan pemasukan.

Baca Juga: Standar Perawatan Pasien Positif Covid-19 Rapid Antigen di Surabaya

Hal ini lantaran peraturan selama PPKM berlangsung yang melarang para pembeli untuk makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang.

Dia juga menyebutkan bahwa pembebasan retribusi bagi pedagang SWK ini hanya berlaku pada Juli 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Oleh karena itu, kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021” tutur Widodo, dikutip mediajawatimur.com dari Humas Surabaya pada 20 Juli 2021. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Siswa SMP Secara Serempak di 28 Sekolah

Dia menjelaskan Kebijakan pembebasan ini berlaku untuk seluruh SWK di 49 lokasi di Surabaya.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Humas Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

x