Ratusan ribu produk obat sirop PT Universal telah disita oleh pihak BPOM dan Bareskrim Polri.
"BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.
Terakhir dari PT Yarindo Farmatama, melalui uji lab, dinyatakan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Ketiga produsen pembuat sirop penyebab gagal ginjal tersebut sedang dalam proses pidana akibat dari lalai dalam memenuhi standar keamanan obat.
"Kami menekankan, bahwa ini adalah kejahatan kemanusiaan dan BPOM bersama Polri akan melakukan langkah dengan lebih tegas," tegasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, ketiga produsen saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, akibat dari memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, dijerat dengan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga: Menpora Sebut Pemerintah Tidak Akan Ikut Campur KLB PSSI: 'Kita Tunggu Saja Apapun Hasilnya'