BPOM Tetapkan Tiga Produsen Obat Sirop Paracetamol Terbukti Gunakan Bahan Senyawa Perusak Ginjal

- 31 Oktober 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi. BPOM telah menetapkan tiga produsen obat sirop paracetamol terbukti gunakan senyawa perusak ginjal
Ilustrasi. BPOM telah menetapkan tiga produsen obat sirop paracetamol terbukti gunakan senyawa perusak ginjal /Pixabay/Steffen Frank/

MEDIA JAWA TIMUR – BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)  menyatakan secara resmi bahwa tiga produsen obat sirop paracetamol gunakan bahan mengandung senyawa perusak ginjal. 

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyatakan bahwa obat sirop paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma mengandung senyawa berbahaya. 

"Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamolnya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi," katanya dalam konferensi pers di Serang, Banten, 31 Oktober 2022. Dikutip Mediajawatimur.com dari laman Antara. 

Baca Juga: Gejala dan Penanganan Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak: Demam 2-5 Hari hingga Mual dan Muntah

Temuan senyawa berbahaya tersebut didapat dari  uji sampling BPOM terhadap 102 daftar produk obat sirop yang sebelumnya dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai obat paracetamol yang ada hubunganya dengan kasus gagal ginjal akut di Indonesia. 

Bahan yang mengandung senyawa perusak ginjal tersebut adalah Propilen Glikol, bahan ini melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Dari 102 obat sirop yang telah di uji coba oleh BPOM, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Baca Juga: Belasan Balita di Surabaya dan Malang Meninggal, Sjamsul Arief: Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius

Dua produsen lainnya, antara lain PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara dan PT Yarindo Farmatama di fasilitas produksi Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten. 

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x