Polri Ungkap Ada 7 dari 11 Tembakan Gas Air Mata Mengarah ke Tribun, Juga Sebut Petugas Tak Jaga Pintu Stadion

- 7 Oktober 2022, 14:00 WIB
Potret penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Polri sebut ada 7 dari 11 tembakan yang mengarah ke tribun penonton
Potret penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Polri sebut ada 7 dari 11 tembakan yang mengarah ke tribun penonton /ANTARA Foto/Ari Bowo Sucipto

MEDIA JAWA TIMUR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 11 kali tembakan gas air mata yang  dilepaskan oleh aparat keamanan saat insiden di Stadion Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, lalu.

Sebanyak 7 dari 11 tembakan gas air mata disebutkan mengarah ke arah tribun.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," jelas Kapolri saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, semalam, dikutip Mediajawatimur.com dari Polri TV.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tembakan gas air mata tersebut membuat suporter Aremania panik keluar stadion.

Baca Juga: Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Kemungkinan Masih Terus Bertambah

Namun, pintu stadion Kanjuruhan tidak dibuka sepenuhnya oleh steward yang seharusnya dijaga.

"..sebenarnya steward harus stand by di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin..," sambungnya. 

Ia menegaskan, pintu-pintu di stadion seharusnya dibuka 5 menit sebelum pertandingan selesai.

Akibatnya, suporter yang hendak keluar karena gas air mata harus berdesakan bahkan terinjak-injak.

Baca Juga: Kronologi Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Usai Arema FC vs Persebaya, Lengkap Pernyataan Kedua Tim

Seperti yang diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga klasik Arema FC vs Persebaya yang hanya dihadiri oleh suporter klub berjuluk Singo Edan tersebut.

Berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten dan Kota Malang, jumlah korban meninggal dunia hingga saat ini mencapai 131 jiwa.

Sementara itu, polri telah mengumumkan 6 tersangka, salah satunya orang yang memberikan komando untuk menembakkan gas air mata.

Baca Juga: Efek Terkena Gas Air Mata pada Tubuh Jangka Pendek dan Panjang, Serta Risiko Kematian yang Bisa Terjadi

Keenam tersangka tersebut adalah:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru) 
Selaku penyelanggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi ulang Stadion Kanjuruhan. Terakhir kali, verifikasi dilakukan tahun 2020.

2. AH, Ketua Panpel (Panitia Pelaksana)

Tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, menjual tiket melebihi kapasitas, yaitu 42 ribu tiket yang seharusnya hanya 38 ribu tiket.

3. SS, Security Officer
Tidak bertanggung jawab atas dokumen penilaian resiko serta tidak mengkoordinir anggotanya untuk stand by di pintu-pintu stadion sehingga terjadi penumpukan suporter saat akan keluar.

Baca Juga: Selain Denda 250 Juta, Komdis PSSI Juga Jatuhi Sanksi Ini kepada Arema FC: Stadion Kanjuruhan Tak Jadi Markas

4. Wahyu SS, Kabag Operasional Polres Malang

Mengetahui aturan FIFA yang tidak memperbolehkan penggunaan gas air mata di stadion, tetapi tidak melakukan pencegahan atau melarang penggunaan gas air mata.

5. H, anggota Brimob Polda Jatim
Telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang
Telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Kapolri menyatakan, kemungkinan besar jumlah tersangka akan terus bertambah.

***

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Polri TV


Tags

Terkait

Terkini

x