Selain itu, panpel dinyatakan telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi kapasitas stadion yang ada.
Pihak panpel melakukan penjualan tiket sebanyak 42 ribu tiket yang seharusnya maksimal 38 ribu tiket.
Baca Juga: Selain Denda 250 Juta, Komdis PSSI Juga Jatuhi Sanksi Ini kepada Arema FC: Stadion Kanjuruhan Tak Jadi Markas
3. SS, Security Officer
SS selaku pihak keamanan tidak bertanggung jawab atas dokumen penilaian resiko untuk pertandingan.
SS juga lalai dalam hal mengoordinir steward untuk membuka pintu stadion sebelum pertandingan selesai sehingga menyebabkan penumpukan dan desak-desakan penonton saat insiden terjadi.
"..sebenarnya steward harus stand by di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin..," sambungnya.
Kapolri menjelaskan, pintu stadion ditinggal dalam kondisi pintu yang hanya terbuka separuh dari jumlah keseluruhan pintu.
4. Wahyu SS, Kabag Operasional Polres Malang
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau tidak melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," jelasnya.
5. H, Anggota Brimob Polda Jatim
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," tutur Kapolri.
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang
"Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Sudah Minta Ubah Jadwal Laga Derby Jatim Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan