MEDIA JAWA TIMUR - YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) menyatakan sikap dan memberikan beberapa catatan atas tragedi stadion kanjuruhan Malang, Indonesia.
Seperti yang diketahui, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, setelah klub sepak bola Arema kalah 3-2 dari Persebaya Surabaya, puluhan suporter menyerbu ke lapangan di Stadion Kanjuruhan yang merupakan kandang Arema FC.
Kerusuhan tersebut mendorong polisi untuk menembakkan gas air mata, yang menyebabkan kepanikan. Ratusan orang berlarian ke satu pintu keluar untuk menghindari gas air mata.
Beberapa lemas dan lainnya terinjak-injak, hingga menewaskan 34 orang hampir seketika.
Dalam kepanikan yang terjadi, banyak yang terinjak-injak, menyebabkan sedikitnya 150 orang tewas.
YLBHI menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
Hal itu menyebabkan suporter berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.
Kondisi tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari.
Seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.
Sementara itu, FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Baca Juga: PSSI Sesalkan Apa yang Terjadi di Stadion Kanjuruhan, Liga 1 Dihentikan Satu Pekan
Maka atas pertimbangan diatas, YLBHI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.
Maka dari itu YLBHI menyatakan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen;
Baca Juga: Kronologi Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Usai Arema FC vs Persebaya, Lengkap Pernyataan Kedua Tim
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
6. Mendesak Negara, Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.***