MEDIA JAWA TIMUR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 selama dua pekan, yaitu 3-16 Oktober 2022.
Sebanyak 14 pelanggaran yang menjadi sorotan selama Operasi Zebra Jaya 2022 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Selengkapnya, berikut daftar pelanggaran dan sistem tilang elektronik Operasi Zebra Jaya 2022, dirangkum Mediajawatimur.com dari Twitter @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Dirut PLN Ungkap Alasan Kenapa Program Pengalihan Kompor LPG ke Kompor Listrik Dibatalkan
Daftar 14 pelanggaran:
1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
Baca Juga: Fenomena Kulminasi Akan Terjadi pada 11-14 Oktober 2022, Jadi Hari Tanpa Bayangan
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Penerapan tilang elektronik
Sebagai informasi, mekanisme enilangan dilakukan secara elektronik oleh pihak kepolisian lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho pada 29 Septemner 2022, kemarin.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” jelas Agung, dikutip Mediajawatimur.com dari laman Korlantas Polri.
Agung mengimbau untuk para pengguna jalan diharapkan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.
Ia juga menegaskan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yaitu sistem yang mencatat pelanggaran lalu lintas, telah berlaku di seluruh Indonesia.
***