Operasi Zebra Jaya 2022 Digelar Oktober, Cek Daftar Pelanggaran, Jadwal, Lokasi, hingga Tilang Elektronik

- 30 September 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi: Operasi Zebra Jaya 2022 bulan Oktober, terdapart informasi daftar pelanggaran, jadwal, lokasi, hingga penerapan tilang elektronik
Ilustrasi: Operasi Zebra Jaya 2022 bulan Oktober, terdapart informasi daftar pelanggaran, jadwal, lokasi, hingga penerapan tilang elektronik /Instagram.com/@TMCPoldaMetroJaya

Baca Juga: Google Sebut 'Healing' Jadi Tren Menarik Pariwisata Indonesia, Desa Wisata Jadi Destinasi Favorit Traveler

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga: Fenomena Kulminasi Akan Terjadi pada 11-14 Oktober 2022, Jadi Hari Tanpa Bayangan

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Ingin Keamanan ke Kanjuruhan Saat Arema Lawan Persebaya, Aremania Pandaan dan Sidoarjo Temui Kapolres Pasuruan

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Korlantas Polri Polda Metro Jaya


Tags

Terkait

Terkini

x