Operasi Zebra Jaya 2022 Digelar Oktober, Cek Daftar Pelanggaran, Jadwal, Lokasi, hingga Tilang Elektronik

- 30 September 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi: Operasi Zebra Jaya 2022 bulan Oktober, terdapart informasi daftar pelanggaran, jadwal, lokasi, hingga penerapan tilang elektronik
Ilustrasi: Operasi Zebra Jaya 2022 bulan Oktober, terdapart informasi daftar pelanggaran, jadwal, lokasi, hingga penerapan tilang elektronik /Instagram.com/@TMCPoldaMetroJaya

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Baca Juga: Jelang Arema vs Persebaya, Polres Malang Imbau Suporter Stop Cyber War: Aremania itu Kreator Bukan Provokator!

Penerapan tilang elektronik

Sebagai informasi, mekanisme enilangan dilakukan secara elektronik oleh pihak kepolisian lalu lintas.

Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho pada 29 Septemner 2022, kemarin.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” jelas Agung, dikutip Mediajawatimur.com dari laman Korlantas Polri. 

Baca Juga: INFO BMKG: Gempa Terkini Guncang Padang, Sumatera Barat Berkekuatan 3,5 Magnitudo pada 30 September 2022

Agung mengimbau untuk para pengguna jalan diharapkan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Korlantas Polri Polda Metro Jaya


Tags

Terkait

Terkini

x