Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).
Pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, sektor bisnis dan untuk penggunaan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Baca Juga: Komentar Pengacara Ferdy Sambo atas Ditolaknya Permohonan Banding Putusan PTDH
Tujuan dari kebijakan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan himbauan agar Indonesia harus tetap bersikap hati-hati dan waspada terhadap pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Menurut orang nomor satu di Indonesia tersebut, kita tidak perlu tergesa-gesa dalam menyikapi virus tersebut dengan menyatakan pandemi Covid-19 telah berakhir.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Khusus Mikrolet dan Ojek Online
“Kalau untuk Indonesia, saya kira kita harus hati-hati, tetap harus waspada, tidak usah harus tergesa-gesa, tidak usah harus segera menyatakan bahwa pandemi itu sudah selesai,” kata Jokowi
Jokowi mengatakan bahwa pandemi Covid-19 terjadi di seluruh negara di dunia, maka yang bisa memberikan pernyataan bahwa pandemi itu sudah usai adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Ya pandemi ini kan terjadi di seluruh negara di dunia dan yang bisa memberikan statement menyatakan pandemi itu selesai adalah WHO,” kata Jokowi.