MEDIA JAWA TIMUR - Uang rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2022.
Untuk memiliki uang rupiah kertas TE 2022 bisa dengan menukarkan dengan uang lama yang Anda miliki sekarang.
Anda perlu melakukan pendaftaran di aplikasi PINTAR, lalu menukarnya di Kas Keliling.
Berikut caranya mendaftar aplikasi PINTAR dilansir Mediajawatimur.com dari laman PINTAR:
1. Masuk pada aplikasi PINTAR atau melalui laman Pintar (https://pintar.bi.go.id).
2. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.
Baca Juga: Pemerintah dan Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Rupiah Kertas Baru, Apakah yang Lama Masih Berlaku?
5. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Hal yang perlu diperhatikan saat melakukan penukaran Kas Keliling:
Sebelum melakukan penukaran
1. Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
3. Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
Baca Juga: 7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia Lebih Sulit Dipalsukan dan Warna Lebih Tajam
Saat melakukan penukaran
1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
Baca Juga: Tips Pensiun Dini di Usia 35 Tahun Tanpa Risau Soal Gaji, Berapa Banyak Uang yang Diperlukan?
Aplikasi penukaran sudah dapat diakses oleh masyarakat, karena dibuka mulai hari ini, tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB lalu dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.***