Pemerintah dan Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Rupiah Kertas Baru, Apakah yang Lama Masih Berlaku?

- 18 Agustus 2022, 18:00 WIB
Ketahui apakah uang kertas lama masih berlaku setelah uang kertas rupiah tahun emisi 2022 diluncurkan.
Ketahui apakah uang kertas lama masih berlaku setelah uang kertas rupiah tahun emisi 2022 diluncurkan. /Bank Indonesia

MEDIA JAWA TIMUR - Pada Kamis, 18 Agustus 2022, Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran tujuh uang rupiah kertas baru di Jakarta.

Lalu, apakah uang rupiah kertas yang lama masih berlaku dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia?

Dilansir Mediajawatimur.com dari Bank Indonesia pada 18 Agustus 2022, uang rupiah kertas baru tidak berdampak pada pencabutan dan penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga: 7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia Lebih Sulit Dipalsukan dan Warna Lebih Tajam

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Uang rupiah kertas baru ini terdiri atas pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, dan Rp2 ribu.

Uang rupiah kertas baru ini kemudian dikenal sebagai uang TE (Tahun Emisi) 2022.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina Lewat Website, Syarat Beli BBM Pertalite dan Solar Subsidi Tepat di SPBU  

Uang TE 2022 tersebut tetap mempertahankan gambar beberapa pahlawan nasional pada bagian depan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Terkait

Terkini