Kabar Terbaru Kasus Suap Bos Summarecon Agung yang Menyeret Nama Mantan Walikota Yogyakarta

- 11 Agustus 2022, 15:25 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta. /ANTARA/Evarukdijati

KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus suap tersebut antara lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Kemudian, ada Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti sebagai penerima suap.

Baca Juga: Viral, Video TikTok Bayi 6 Bulan Ikut Wisuda Gantikan Almarhum Ibunya Sedangkan Ayahnya Dipenjara

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) yang bernama Oon Nusihono.

KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB).

Permohonan izin tersebut mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta.

Baca Juga: Kakek Pengamen Ini Bisa Raup hingga Rp9 Juta Per Bulan, Suka Memaksa hingga Gedor Kaca Mobil?

Pembangunan apartemen Royal Kedhaton tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Wilayah Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi.

Haryadi Suyuti pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta masa jabatan periode 2017 hingga 2022.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini