KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB.
Baca Juga: Kalahkan Myanmar, Timnas Indonesia Lolos Menuju Babak Final Piala AFF U-16 Championship 2022
Haryadi Suyuti terus memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Dalam pengembangan kasus suap tersebut, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka yang membantu tindakan tersebut terlaksana.***