Alasan Polri Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Wafatnya Brigadir J, Kompolnas Beri Penjelasan

- 29 Juli 2022, 13:49 WIB
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Sampai saat ini pihak kepolisian belum juga menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Yusuf Warsyim yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas dalam suatu kesempatan menjelaskan alasan di balik sikap Polri itu.

Awak media dapat bertemu dengan Yusuf Warsyim pada hari Kamis 28 Juli 2022 yang bertempat di gedung DPR RI Jakarta.

Baca Juga: Komnas HAM Agendakan Pemanggilan Irjen Ferdy Sambo dan Istri Guna Usut Wafatnya Brigadir J

Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri menjamin penyelesaian kasus ini, dalam kasus tersebut terdapat laporan istri Ferdy Sambo dan juga laporan keluarga Brigadir J.

"Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya," ucap Yusuf seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ news.

Baca Juga: Kapolri Sampaikan Hal Ini tentang Wafatnya Brigadir J, Minta Masyarakat untuk Turut Kawal Kasus

Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya perihal penetapan tersangka.

Penetapan tersangka juga harus berdasarkan dua alat bukti, pada kasus ini Kompolnas masih mengumpulkan bukti agar dapat segera menetapkan tersangka.

Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberikan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen.

Baca Juga: Kompolnas Nilai Proses Autopsi Ulang Brigadir J Transparan dan Akuntabel, Begini Penjelasannya!

"Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya kan tidak bisa cepat disampaikannya,” ucap Yusuf Warsyim yang menjelaskan mengenai proses otopsi.

“Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti," ucap Yusuf Warsyim.

Sebelumnya, makam Brigadir J dibongkar pada Rabu, 27 Juli 2022 hari ini, setelah keluarga berdoa terlebih dahulu sekitar pukul 06.50 WIB.

Lokasi makam Brigadir J bertempat di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi dibongkar karena akan di ekshumasi atau otopsi ulang demi menemukan petunjuk.

Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar untuk Otopsi Ulang, Ibu Korban Minta Keadilan Ditegakkan

Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo masih menyimpan misteri di benak publik.

Insiden tersebut dinilai masih memiliki kejanggalan, di antaranya mengenai luka di tubuh jenazah, senjata glock 17 yang digunakan Bharada E, sekaligus CCTV yang rusak saat kejadian.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah