Alasan Polri Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Wafatnya Brigadir J, Kompolnas Beri Penjelasan

- 29 Juli 2022, 13:49 WIB
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. /PMJ News

Penetapan tersangka juga harus berdasarkan dua alat bukti, pada kasus ini Kompolnas masih mengumpulkan bukti agar dapat segera menetapkan tersangka.

Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberikan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen.

Baca Juga: Kompolnas Nilai Proses Autopsi Ulang Brigadir J Transparan dan Akuntabel, Begini Penjelasannya!

"Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya kan tidak bisa cepat disampaikannya,” ucap Yusuf Warsyim yang menjelaskan mengenai proses otopsi.

“Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti," ucap Yusuf Warsyim.

Sebelumnya, makam Brigadir J dibongkar pada Rabu, 27 Juli 2022 hari ini, setelah keluarga berdoa terlebih dahulu sekitar pukul 06.50 WIB.

Lokasi makam Brigadir J bertempat di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi dibongkar karena akan di ekshumasi atau otopsi ulang demi menemukan petunjuk.

Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar untuk Otopsi Ulang, Ibu Korban Minta Keadilan Ditegakkan

Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo masih menyimpan misteri di benak publik.

Insiden tersebut dinilai masih memiliki kejanggalan, di antaranya mengenai luka di tubuh jenazah, senjata glock 17 yang digunakan Bharada E, sekaligus CCTV yang rusak saat kejadian.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah