Alasan Polri Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Wafatnya Brigadir J, Kompolnas Beri Penjelasan

- 29 Juli 2022, 13:49 WIB
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Sampai saat ini pihak kepolisian belum juga menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Yusuf Warsyim yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas dalam suatu kesempatan menjelaskan alasan di balik sikap Polri itu.

Awak media dapat bertemu dengan Yusuf Warsyim pada hari Kamis 28 Juli 2022 yang bertempat di gedung DPR RI Jakarta.

Baca Juga: Komnas HAM Agendakan Pemanggilan Irjen Ferdy Sambo dan Istri Guna Usut Wafatnya Brigadir J

Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri menjamin penyelesaian kasus ini, dalam kasus tersebut terdapat laporan istri Ferdy Sambo dan juga laporan keluarga Brigadir J.

"Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya," ucap Yusuf seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ news.

Baca Juga: Kapolri Sampaikan Hal Ini tentang Wafatnya Brigadir J, Minta Masyarakat untuk Turut Kawal Kasus

Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya perihal penetapan tersangka.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x