Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi atau NIK untuk Beli Minyak Goreng Curah Mulai Senin, 27 Juni 2022

- 26 Juni 2022, 17:00 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /Rahmat/Humas Setkab

MEDIA JAWA TIMUR – Pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah, mulai besok Senin, 27 Juni 2022.

Menurut rencana, setelah masa sosialisasi selesai, maka seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

Baca Juga: Kasus Promosi Holywings dalam Pengembangan, Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru!

Hal itu seperti yang disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenko Marves.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut.

Penting untuk diketahui, Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian mengubah sistem penjualan dan pembelian MGCR ini dengan tujuan tertentu.

Yakni membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Ketentuan Kurban di Masa PMK Menurut Kemenag: Dalam Kondisi Tertentu akan Dicarikan Alternatif Lain

Selain itu juga untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat, dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan, juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Besaran Tarif Listrik Terbaru Juli-September 2022: Daya 3.500 VA ke Atas Bakal Naik!

Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Menko Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Menko Luhut.

Baca Juga: Puncak Kasus Omicron BA.4 dan BA.5 Diprediksikan Terjadi pada Minggu Ke-3 Juli 2022

Menko Luhut mengatakan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Menko Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Baca Juga: Daftar Tunggu Ibadah Haji 1444 H atau Tahun 2023 Makin Lama, Ada yang Lebih dari 90 Tahun!

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Terkait

Terkini