Besaran Tarif Listrik Terbaru Juli-September 2022: Daya 3.500 VA ke Atas Bakal Naik!

- 17 Juni 2022, 12:00 WIB
Besaran tarif listrik terbaru naik selama periode Juli-September 2022, yaitu daya 3.500 VA ke atas
Besaran tarif listrik terbaru naik selama periode Juli-September 2022, yaitu daya 3.500 VA ke atas /
 
 
 
 
 
 
MEDIA JAWA TIMUR - Tarif listrik daya 3.500 VA (Volt Ampere) ke atas akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022, mendatang.
 
Daya 3.500 VA ke atas tersebut mencakup golongan rumah tangga nonsubsidi R2 dan R3 serta golongan pemerintah P1, P2, dan P3. 
 
Besaran tarif listrik golongan tersebut naik mulai Rp254,83 hingga Rp408,14 per kWh dari tarif semula, dan akan berlaku sepanjang periode triwulan III atau Juli-September 2022. 
 
 
Kebijakan baru tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis pada 13 Juni 2022, lalu. 
 
Dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pembaruan tarif setiap tiga bulan sekali berdasar pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020. 
 
Penyesuaian tarif ditetapkan dengan mengacu pada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
 
 
Lebih lengkap, berikut daftar besaran listrik yang alami kenaikan: 

1. Golongan rumah tangga R2 (3.500 VA – 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas) dipatok Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

2. Golongan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA – 200 kVA dan P3, dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.

 

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Hadir di Pintu Langit Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf di Pasuruan

3. Golongan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA mengalami kenaikan tarif dari  Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh. Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

 
Sementara itu, daya di bawah 3.500 VA tidak mengalami kenaikan tarif dan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. 

“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap..," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dikutip Mediajawatimur.com dari Setkab pada 16 Juni 2022. 
 
Besaran tarif golongan tersebut meliputi Rp1.352,00 per kWh untuk daya 900 VA, Rp1.444,70 per kWh untuk 1.300 VA, dan Rp1.444,70 per kWh untuk 2.200 VA. 
 
Pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) serta seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. 
 
Selain itu, sebagian kelompok bisnis (B) dan insdustri (I) juga ada mendapatkan subsidi, yaitu B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA), golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), dan golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA). 
 
***
 

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Sekretariat Kabinet PLN


Tags

Terkait

Terkini

x