Kapolres Serang, AKBP. Yudha Satria mengatakan bahwa korban di bawah pengaruh alkohol hingga merasa pusing.
“Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ujarnya, dikutip Mediajawatimur.com dari Tribrata News Polri.
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban dicabuli tersangka KA. Tersangka SU dan SA juga ikut melecehkan korban.
Setelah orang tua melapor ke Polres Serang, dan polisi memeriksa saksi serta hasil visum, personel Unit PPA bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," ujar Yudha.
Sementara, Kasatreskrim, AKP. Dedi Mirza menambahkan, pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Fakta Menarik Festival Rujak Uleg Surabaya: Nguleg Bareng di Cobek Raksasa Seberat 1,2 Ton!
Menurut Kasatreskrim, saat ini ketiganya ditahan di Polres Serang, dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.***