3 Pelaku yang Tega Cabuli Gadis 16 Tahun di Serang Tertangkap! Sebelumnya Paksa Korban Minum Miras

- 24 Mei 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Pelaku yang tega cabuli gadis 16 tahun di Serang telah ditangkap, dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ilustrasi. Pelaku yang tega cabuli gadis 16 tahun di Serang telah ditangkap, dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. /Unsplash.com/Damir Spanic

MEDIA JAWA TIMUR - Tiga orang pelaku yang tega melakukan pencabulan pada gadis berusia 16 tahun di Serang telah tertangkap.

Kejahatan yang terjadi pada 21 Mei 2022 itu, dilakukan oleh pelaku berinisial KA berusia 20 tahun, SA berusia 22 tahun, dan SU berusia 21 tahun.

Pelaku pencabulan KA diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan, SU dan SA buruh harian lepas.

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan Uya Kuya, Kuasa Hukum Medina Zein Menyatakan Kliennya Siap Ikuti Proses Hukum Setelah Pulih

Polisi menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima karena anaknya dicabuli. Orang tua gadis tersebut mengetahui anaknya menjadi korban setelah sebelumnya mencari korban karena tidak pulang hingga larut malam.

Kronologi kejadian menurut rilis dari polisi, bermula ketika korban dijemput terduga pelaku yang kemudian dibawa ke kontrakan di sebuah kawasan Modern.

Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum.

Baca Juga: Pelat Nomor Warna Dasar Putih Ditargetkan Digunakan Pada Seluruh Kendaraan Tahun 2027 untuk Penerapan ETLE

Korban sempat menolak, tapi pelaku memaksanya minum. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Tribrata News


Tags

Terkait

Terkini

x