3 Pelaku yang Tega Cabuli Gadis 16 Tahun di Serang Tertangkap! Sebelumnya Paksa Korban Minum Miras

- 24 Mei 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Pelaku yang tega cabuli gadis 16 tahun di Serang telah ditangkap, dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ilustrasi. Pelaku yang tega cabuli gadis 16 tahun di Serang telah ditangkap, dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. /Unsplash.com/Damir Spanic

MEDIA JAWA TIMUR - Tiga orang pelaku yang tega melakukan pencabulan pada gadis berusia 16 tahun di Serang telah tertangkap.

Kejahatan yang terjadi pada 21 Mei 2022 itu, dilakukan oleh pelaku berinisial KA berusia 20 tahun, SA berusia 22 tahun, dan SU berusia 21 tahun.

Pelaku pencabulan KA diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan, SU dan SA buruh harian lepas.

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan Uya Kuya, Kuasa Hukum Medina Zein Menyatakan Kliennya Siap Ikuti Proses Hukum Setelah Pulih

Polisi menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima karena anaknya dicabuli. Orang tua gadis tersebut mengetahui anaknya menjadi korban setelah sebelumnya mencari korban karena tidak pulang hingga larut malam.

Kronologi kejadian menurut rilis dari polisi, bermula ketika korban dijemput terduga pelaku yang kemudian dibawa ke kontrakan di sebuah kawasan Modern.

Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum.

Baca Juga: Pelat Nomor Warna Dasar Putih Ditargetkan Digunakan Pada Seluruh Kendaraan Tahun 2027 untuk Penerapan ETLE

Korban sempat menolak, tapi pelaku memaksanya minum. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Kapolres Serang, AKBP. Yudha Satria mengatakan bahwa korban di bawah pengaruh alkohol hingga merasa pusing.

“Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ujarnya, dikutip Mediajawatimur.com dari Tribrata News Polri.

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban dicabuli tersangka KA. Tersangka SU dan SA juga ikut melecehkan korban.

Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Sabet Emas di SEA Games Vietnam 2021 Setelah Kalahkan Filipina 'Raja Asia Tenggara'

Setelah orang tua melapor ke Polres Serang, dan polisi memeriksa saksi serta hasil visum, personel Unit PPA bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," ujar Yudha.

Sementara, Kasatreskrim, AKP. Dedi Mirza menambahkan, pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Fakta Menarik Festival Rujak Uleg Surabaya: Nguleg Bareng di Cobek Raksasa Seberat 1,2 Ton!

Menurut Kasatreskrim, saat ini ketiganya ditahan di Polres Serang, dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Tribrata News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x