MEDIA JAWA TIMUR - Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan akan telah menggunakan pelat nomor warna dasar putih pada tahun 2027 mendatang.
Meskipun demikian, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun 2022 ini.
Hal itu seperti dituturkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Minggu, 22 Mei 2022 hari ini.
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir dari Polda Metro Jaya.
Selain itu Yusri mengungkapkan, dalam kurun waktu lima tahun itu, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Di antaranya, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Baca Juga: Warna Dasar Plat Kendaraan Bermotor Akan Diubah: Putih, Merah, Kuning, Hijau
"Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," tutur Yusri.