Pelat Nomor Warna Dasar Putih Ditargetkan Digunakan Pada Seluruh Kendaraan Tahun 2027 untuk Penerapan ETLE

- 22 Mei 2022, 22:00 WIB
Foto ilustrasi: Korlantas Polri targetkan keseluruhan kendaraan telah gunakan pelat nomor warna dasar putih pada 2027 untuk mendukung sistem ETLE.
Foto ilustrasi: Korlantas Polri targetkan keseluruhan kendaraan telah gunakan pelat nomor warna dasar putih pada 2027 untuk mendukung sistem ETLE. /Instagram.com/@official.jasamarga./

Dilanjutkannya, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Baca Juga: Mulai 1 April Tilang Elektronik ‘ETLE’ Diberlakukan di Ruas Jalan Tol Berikut, Termasuk Jakarta-Cikampek

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu:

Baca Juga: Kendaraan Pelat Nomor 'Dewa' Sering Langgar Lalin, Polda Metro Jaya Keluarkan Kebijakan dan Syarat Pengurusan

"TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x