Airlangga Hartarto: Larangan Ekspor Sementara Minyak Goreng Diberlakukan Sampai Harga Stabil Rp14 Ribu

- 27 April 2022, 20:00 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /YouTube Setpres/PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran.

Misalnya, dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah. Namun penerapan kebijakan HET minyak curah ke produsen belum efektif.

Pasalnya, banyak minyak goreng curah yang dijual diatas HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Gage dan One Way di Gerbang Tol Berlaku Mulai Besok: Kendaraan yang Bisa Masuk Tol Berpelat Nomor Genap

Karena itu pemerintah kemudian resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Airlangga Hartarto menjelaskan, pelarangan diberlakukan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Airlangga Hartarto dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI pada 27 April 2022.

Baca Juga: Honor Rossa Senilai Rp172 Juta Tak Jadi Disita Polisi: Alhamdulillah Masih Rezeki Saya

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News Setkab RI


Tags

Terkait

Terkini

x