Airlangga Hartarto: Larangan Ekspor Sementara Minyak Goreng Diberlakukan Sampai Harga Stabil Rp14 Ribu

- 27 April 2022, 20:00 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /YouTube Setpres/PMJ News

Airlangga Hartarto juga menerangkan, pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS), yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca Juga: Baznas Kota Bandung Inisiasi Zakat Kilat dengan Memanfaatkan Teknologi Digital Sehingga Cepat dan Praktis

Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara, untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Baca Juga: Update Kasus Robot Trading DNA Pro: Daniel Abe Diringkus di Bandara Soetta, Empat Tersangka Masih Buron

Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News Setkab RI


Tags

Terkait

Terkini