Imbas Kecelakaan Kereta Api dan Mobil Hari Ini, KAI akan Tuntut Pengemudi ke Jalur Hukum

- 20 April 2022, 20:59 WIB
PT KAI akan tuntut pengemudi mobil yang sebabkan kecelakaan kereta api hari ini Rabu, 20 April 2022.
PT KAI akan tuntut pengemudi mobil yang sebabkan kecelakaan kereta api hari ini Rabu, 20 April 2022. /Public Relations PT KAI

MEDIA JAWA TIMUR - Imbas kecelakaan kereta api Rabu, 20 April 2022, hari ini, jurusan Citayam-Depok, pengemudi mobil yang tertabrak akan dilaporkan dan dituntut oleh PT KAI.

Perlu diketahui, kecelakaan kereta api dengan sebuah mobil hari ini menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor - Jakarta Kota karena terjadi pada perlintasan sebidang.

Atas dampak kecelakaan kereta api itulah, PT KAI akan menuntut pertanggungjawaban si pengemudi.

Baca Juga: Kemnaker Mencatat Selama Pandemi Tenaga Kerja Perempuan Meningkat, Sedangkan Laki-Laki Menurun

Kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, sangat disayangkan.

Hal itu karena kecelakaan kereta api tersebut telah menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL dan menghambat aktivitas masyarakat.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 April 2022, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Baca Juga: Transaksi Kripto Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022! Akan Ada PPN dan PPh yang Diterbitkan Pemerintah

Dalam pernyataannya, Joni menjelaskan KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) bertabrakan dengan mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x