Imbas Kecelakaan Kereta Api dan Mobil Hari Ini, KAI akan Tuntut Pengemudi ke Jalur Hukum

- 20 April 2022, 20:59 WIB
PT KAI akan tuntut pengemudi mobil yang sebabkan kecelakaan kereta api hari ini Rabu, 20 April 2022.
PT KAI akan tuntut pengemudi mobil yang sebabkan kecelakaan kereta api hari ini Rabu, 20 April 2022. /Public Relations PT KAI

Dampaknya, beberapa perjalanan KRL yang harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, harus ditahan.

Tak hanya berdampak pada penahanan sejumlah perjalanan kereta api, sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakkan.

Baca Juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022 Tahap Kedua Senin, 18 April 2022 Besok

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Selain itu, sampai berita ini diturunkan, perjalanan KRL sudah kembali normal.

Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Joni menegaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Sebagaimana penjelasan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melewati perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Baca Juga: Progam Mudik Gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2022: Simak Syarat dan Pendaftarannya

Selain itu, peraturan tentang perkerataapian juga tertuang dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kini, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan yang dianggap liar tersebut.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah