Transaksi Kripto Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022! Akan Ada PPN dan PPh yang Diterbitkan Pemerintah

- 18 April 2022, 14:10 WIB
Transaksi kripto akan dikenakan pajak mulai Mei 2022.
Transaksi kripto akan dikenakan pajak mulai Mei 2022. /Pixabay.com/RoyBuri

MEDIA JAWA TIMUR - Kripto merupakan jenis mata uang yang sedang populer dalam beberapa tahun terakhir, termasuk di Indonesia.

Jenis Kripto yang cukup familiar di Indonesia antara lain Bitcoin, Ethereum, Binance coin, Cardano, Degocoin, dan Litecoin. Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang, namun popularitas kripto memaksa pemerintah mengenakan pajak dalam transaksinya dan pada bulan Mei 2022 nanti, transaksi kripto resmi mulai dikenakan pajak.

Baca Juga: Pasutri Korban Meninggal dalam Kecelakaan Rombongan Band Debu Masih Kerabat Datuk Malaysia

Dilansir mediajawatimur.com dari indonesia.go.id, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa aturan itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum tentang pemberlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto.

Pemberlakuan perpajakan mengacu kepada status aset kripto dalam kerangka hukum Indonesia.

Baca Juga: Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Amaq Sinta pada Kapolda NTB Setelah Kasus Dihentikan

Bank Indonesia menyatakan, aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Kemudian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.

PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal PPMSE merupakan pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto.

Sedangkan dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK atau jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.

Baca Juga: 3 Klub Liga 1: PSS Sleman, Persija, dan Madura United Telah Diperiksa Terkait Robot Trading Viral Blast!

Begitu juga jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang harus dipungut PPN sebesar 10% dari tarif PPN dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

Diperlakukan juga kepada tarif pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagai:

1) Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2% dari nilai transaksi untuk selain PFAK.

Baca Juga: Warga Simokerto Surabaya Terima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai, serta Program Keluarga Harapan

2) Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

3) PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP, yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2022, Satlantas Polres Pasuruan Siapkan Pos Hingga Berlakukan One Way System

Hal itu dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan, termasuk dengan menetapkan aturan pajak dalam proses transaksi kripto.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah