"Ada beberapa komoditas yang masih diperbolehkan, BBM, sembako dan lainnya itu boleh. Dan, ini dikhususkan untuk mobil truk sumbu tiga ke atas,” tuturnya.
“Kemudian kereta tempelan atau gandengan. Lalu kendaraan yang nanti akan kita keluarkan (jenisnya)," urainya panjang lebar.
Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2022, PT KAI Siapkan 4,7 Juta Tempat Duduk Penumpang Kereta Api
Menurutnya, pembatasan selama arus mudik tersebut, hanya dilakukan di pulau Jawa. Tetapi, juga menyasar jalan nasional di wilayah Bali, dan Sumatera Utara.
"Pembatasan mudik ini tak hanya di Jakarta saja, atau di Jawa saja, tapi juga termasuk ada di beberapa jalan nasional di Bali. Dari mulai Gilimanuk-Denpasar, dan ada juga di Sumatera termasuk juga ada di Medan," tandasnya.
Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Lakukan Cek Kesiapan Jalur Mudik dan Survei Titik Rawan Kemacetan
Himbauan Tidak Mudik Naik Motor
Selain itu, Budi Setiyadi mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik Lebaran 2022. Apalagi dengan muatan berlebih dalam perjalanannya.
"Kalau bisa masyarakat jangan mudik menggunakan sepeda motor, apalagi sepeda motor yang kemudian (muatannya) bapaknya, ibunya, anaknya satu di depan, anaknya dua di belakang, tambah lagi dengan muatan, kasihan kita. Saya banyak melihat yang seperti ini," jelas Budi.
Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri apabila nantinya volume kendaraan roda dua masih tinggi.