Panduan Mudik Lebaran Tahun 2022: Mulai Syarat 2 Kali Vaksin dan Booster, Hingga Cara Dapat Vaksin Booster

- 24 Maret 2022, 08:00 WIB
Syarat mudik Lebaran tahun 2022 ini adalah telah mendapat dua kali vaksin dan booster.
Syarat mudik Lebaran tahun 2022 ini adalah telah mendapat dua kali vaksin dan booster. //Tangkapan layar Instagram.com/@keretaapikita//

MEDIA JAWA TIMUR - Masyarakat diperbolehkan mudik lebaran tahun 2022 ini dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait Kebijakan  Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri pada kanal Youtube Sekretariat Presiden.

 

Berikut ini panduan mudik Lebaran tahun 2022 yang mewajibkan syarat dua kali vaksin dan booster, hingga cara mendapatkannya, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI dan Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Pemudik Lebaran 2022 Wajib Telah Divaksin Covid 19 Sebanyak Dua Kali dan Booster

Kebijakan Bagi PPLN 

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.

Meski demikian, Pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.

PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Kesehatan Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini