Polda Metro Jaya Sebut Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Dea OnlyFans, Sementara Masih Dipanggil Sebagai Saksi

- 29 Maret 2022, 19:05 WIB
Polisi ungkap akan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila seperti yang dilakukan Dea 'OnlyFans'.
Polisi ungkap akan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila seperti yang dilakukan Dea 'OnlyFans'. /Instagram @gresaidss/

MEDIA JAWA TIMUR - Pengembangan dari kasus Dea 'OnlyFans' yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya masuk dalam babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, yang sebagaimana dikutip Mediajawatimur.com dari Antara, Selasa, 29 Maret 2022.

 

Lubis juga mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas lawan main Dea Onlyfans pada video berkonten asusila tersebut.

Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea Onlyfans tersebut.

Namun, statusnya sementara ini baru sebagai saksi pada penanganan kasus itu.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," ucap Lubis.

 

Sebagai informasi, ternyata Dea sudah menggunakan OnlyFans kurang lebih setahunan ini untuk mengunggah konten asusila sebagai sumber pendapatan.

Dari hasil konten tersebut sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Beberapa waktu lalu, polisi telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

 

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Meski statusnya sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans.

Dea hanya dikenakan wajib lapor, hal itu dikarenakan keluarganya sebagai penjamin.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan.

Pihak kepolisian tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

 

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," pungkas Zulpan.

Seperti yang diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Maret 2022 beberapa waktu lalu atas kasus dugaan konten bermuatan asusila di situs dewasa OnlyFans.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah