Dea 'OnlyFans' Tidak Ditahan atas Kasus Asusila yang Menjeratnya, Berikut Ini Alasan Pihak Penyidik

- 27 Maret 2022, 13:00 WIB
Dea saat tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Maret 2022 untuk menjalani pemeriksaan namun kemudian tidak dilakukan penahanan.
Dea saat tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Maret 2022 untuk menjalani pemeriksaan namun kemudian tidak dilakukan penahanan. /Yeni/PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau Gusti Ayu Dewanti, konten kreator situs dewasa OnlyFans.

Meski demikian, Dea dikenai wajib lapor. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dea 'OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Kemungkinan Ada Pelaku Lain

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan ada beberapa pertimbangan sehingga diputuskan tidal dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.

Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.

"Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," jelas Zulpan.

Baca Juga: Ungkap Situs OnlyFans Usai Ditangkapnya Content Creator Bernama Dea Terkait Penjualan Foto Panas

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah