MEDIA JAWA TIMUR - Tak hanya nama Dea, seorang content creator yang kini menjadi trending di media sosial.
Tapi juga nama situs OnlyFans yang menjadi sorotan, seiring ditangkapnya salah satu content creator yang dikenal dengan nama Dea 'OnlyFans' oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin malam.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Dea diringkus karena pengakuannya terkait penghasilan fantastis yang didapat dari hasil penjualan foto panas, dan konten video dewasa melalui situs OnlyFans.
Apakah OnlyFans itu?
Dikutip dari situs complex.com, OnlyFans adalah platform media sosial berbasis langganan yang diluncurkan tahun 2016, di mana pengguna dapat menjual dan atau membeli konten asli.
Ketika digunakan sebagai situs dewasa, pengguna akan memposting video dan foto NSFW (Not Safe For Fork) yang mungkin tidak ingin dilihat oleh pemirsa di lingkungan publik, formal, atau terkontrol ke akun mereka, yang dilindungi oleh paywall.
Untuk mendapatkan akses ke konten, seseorang harus membayar biaya berlangganan bulanan yang berkisar mulai $ 4,99 atau Rp70 ribu.