Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet Telah Sampaikan Detail Kronologi ke Bareskrim Polri

- 25 Maret 2022, 19:35 WIB
Pelapor sekaligus korban dugaan investasi bodong EA Copet telah menjelaskan detail kronologi ke Bareskrim Polri.
Pelapor sekaligus korban dugaan investasi bodong EA Copet telah menjelaskan detail kronologi ke Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Baca Juga: Miliki 9 Kemenangan Beruntun, Mampukah Bali United Balas Kekalahan dari Persebaya di Putaran Pertama?

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini