Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet Telah Sampaikan Detail Kronologi ke Bareskrim Polri

- 25 Maret 2022, 19:35 WIB
Pelapor sekaligus korban dugaan investasi bodong EA Copet telah menjelaskan detail kronologi ke Bareskrim Polri.
Pelapor sekaligus korban dugaan investasi bodong EA Copet telah menjelaskan detail kronologi ke Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

MEDIA JAWA TIMUR - Pelapor sekaligus korban kasus dugaan investasi bodong EA Copet, Andreas Pramuji telah menjelaskan detail kronologi ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Hal itu dilakukan oleh Andreas ketika dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022, kemarin.

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreas pada Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga: Polri Siap Gelar Operasi Ketupat 2022 Jelang Mudik Lebaran

Ia dicecar sekitar 28 pertanyaan. Selain kronologi, Andreas juga menjelaskan detail bukti transfer.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi dan sebagainya," katanya.

Menurut keterangannya, salah satu pertanyaan dari penyidik adalah ke mana saja transfer ia lakukan.

Baca Juga: Ungkap Situs OnlyFans Usai Ditangkapnya Content Creator Bernama Dea Terkait Penjualan Foto Panas

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Cabut Intervensi Bantuan Bagi Warga Pindah Luar Daerah Tanpa Melapor

Pendamping para korban robot trading EA Copet, yaitu Charlie Wijaya mengatakan bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang.

Dikutip Mediajawatimur.com dari berita Pikiran Rakyat berjudul "Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet", nilai kerugian korban mencapai 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet," katanya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Wilayah Surabaya Sabtu 26 Maret 2022, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya Perpanjangan

"Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," lanjut Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Dari keterangan Charlie, ada dua orang yang dilaporkan. Mereka berinisial R dan H. Inisial R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan H merupakan tangan kanannya (afiliator utama).

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Baca Juga: Miliki 9 Kemenangan Beruntun, Mampukah Bali United Balas Kekalahan dari Persebaya di Putaran Pertama?

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini