Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Cabut Intervensi Bantuan Bagi Warga Pindah Luar Daerah Tanpa Melapor
Pendamping para korban robot trading EA Copet, yaitu Charlie Wijaya mengatakan bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang.
Dikutip Mediajawatimur.com dari berita Pikiran Rakyat berjudul "Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet", nilai kerugian korban mencapai 39 juta dolar AS.
"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet," katanya.
"Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," lanjut Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.
Dari keterangan Charlie, ada dua orang yang dilaporkan. Mereka berinisial R dan H. Inisial R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan H merupakan tangan kanannya (afiliator utama).